PENGEMBANGAN PENGENDALIAN HAMA TERPADU

                       Warlinson Girsang

w-girsang2Staf Pengajar Fak. Pertanian USI

 

 Pendahuluan

 Teknologi pengendalian hama dengan mengandalkan pestisida, ternyata tidak selamanya mampu mengatasi masalah hama tanaman. Bahkan penggunaan pestisida bisa berdampak buruk bagi manusia, jasad bukan sasaran dan lingkungan hidup. Kenyataan tersebut menggugah kesadaran akan kebutuhan pengendalian yang baru, yang dapat mengurangi dampak negatif  penggunaan pestisida. Pendekatan pengendalian baru yang dikembangkan ialah pengendalian hama terpadu (PHT).

Konsepsi PHT semula diartikan secara terbatas sebagai kombinasi pengendalian hama secara hayati dan pengendalian hama secara kimiawi menggunakan pestisida. Tetapi teknik pengendalian kemudian dikembangkan dengan memadukan semua metode pengendalian hama yang dikenal. Termasuk didalamnya pengendalian secara fisik, pengendalian mekanik, pengendalian secara bercocok tanam, pengendalian hayati,  pengendalian kimiawi dan pengendalian hama lainnya. Dengan cara ini, diharapkan ketergantungan petani terhadap pestisida dapat dikurangi.

 Pengertian Pengendalian Hama Terpadu

Banyak ahli memberikan batasan tentang PHT secara beragam, tetapi pada dasarnya mengandung prinsip yang sama.   Smith (1978) menyatakan PHT adalah pendekatan ekologi yang bersifat multidisplin untuk pengelolaan populasi hama dengan memanfaatkan beraneka ragam teknik pengendalian secara kompatibel dalam suatu kesatuan kordinasi pengelolaan.  Bottrell (1979) menekankan bahwa PHT adalah pemilihan secara cerdik dari penggunaan tindakan pengendalian hama, yang dapat menjamin hasil yang menguntungkan dilihat dari segi ekonomi, ekologi dan sosiologi. Sedangkan Kenmore (1989) memberikan definisi singkat PHT sebagai perpaduan yang terbaik. Yang dimaksud perpaduan terbaik ialah menggunakan berbagai metode pengendalian hama secara kompatibel. Sehingga melalui penerapan PHT, diharapkan kerusakan yang ditimbulkan hama tidak merugikan secara ekonomi, sekaligus menghindari kerugian bagi manusia, binatang, tanaman dan lingkungan.

 Dilihat dari segi operasional pengendalian hama dengan PHT dapat kita artikan sebagai pengendalian hama yang memadukan semua teknik atau metode pengendalian hama sedemikian rupa, sehingga populasi hama dapat tetap berada di bawah aras kerusakan.

 Sifat Dasar Pengendalian Hama Terpadu

 Sifat dasar pengendalian hama terpadu berbeda dengan pengendalian hama secara konvensional yang saat ini masih banyak dipraktekkan. Dalam PHT, tujuan utama bukanlah pemusnahan, pembasmian atau pemberantasan hama. Melainkan berupa pengendalian populasi hama agar tetap berada di bawah aras yang tidak mengakibatkan kerugian secara ekonomi. Strategi PHT bukanlah eradikasi, melainkan   pembatasan (containment). Program PHT mengakui bahwa ada suatu jenjang toleransi manusia terhadap populasi hama, atau terhadap kerusakan yang disebabkan oleh hama. Dalam keadaan tertentu, adanya invidu serangga atau binatang kemungkinan berguna bagi manusia. Pandangan yang menyatakan bahwa setiap individu yang ada di lapangan  harus diberantas,  tidak sesuai dengan prinsip PHT.

Pengendalian hama dengan PHT disebut pengendalian secara multilateral, yaitu menggunakan semua metode atau teknik pengendalian yang dikenal. PHT tidak bergantung pada satu cara pengendalian tertentu, seperti memfokuskan penggunaan pestisida saja, atau penanaman varietas tahan hama saja. Melainkan semua teknik pengendalian sedapat mungkin dikombinasikan secara terpadu, dalam suatu sistem kesatuan pengelolaan. Disamping sifat dasar yang telah dikemukakan, PHT harus dapat dipertanggungjawabkan secara ekologi. Dan penerapannya tidak  menimbulkan kerusakan lingkungan yang merugikan bagi mahluk berguna, hewan, dan manusia, baik sekarang  maupun pada masa yang akan datang.

 Langkah-langkah Pengembangan PHT

 Pengembangan sistem PHT  didasarkan  pada keadaan agroekosistem setempat. Sehingga pengembangan PHT pada suatu daerah boleh jadi berbeda dengan pengembangan di daerah lain. Sistem PHT harus disesuaikan dengan keadaan ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat petani setempat.

 Para ahli dan lembaga-lembaga internasional seperti FAO menyarankan langkah pengembangan PHT agak berbeda satu sama lain. Namun  diantara saran-saran mereka banyak persamaan. Perbedaannya terutama terletak pada penekanan dan urutan-urutan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Menurut Smith dan Apple (1978), langkah langkah pokok yang perlu dikerjakan dalam pengembangan PHT adalah sebagai berikut.

 Langkah 1

Mengenal Status Hama yang Dikelola

 Hama-hama yang menyerang pada suatu agroekosistem, perlu dikenal dengan baik. Sifat-sifat hama perlu diketahui, meliputi perilaku hama, dinamika perkembangan populasi, tingkat kesukaan makanan, dan tingkat kerusakan yang diakibatkannya. Pengenalan hama dapat dilakukan melalui identifikasi dan  hasil analisis status hama yang ada.

Dalam suatu agroekosistem, kelompok hama  yang ada bisa dikategorikan atas hama utama, hama kadangkala (hama minor), hama potensil, hama migran dan bukan hama. Dengan mempelajari dan mengetahui status hama, dapat ditetapkan jenjang toleransi ekonomi untuk masing-masing kategori hama.

Hama utama atau hama kunci (main pest) merupakan spesies hama yang selalu menyerang pada suatu tempat, dengaan intensitas serangan yang berat dalam daerah yang luas, sehingga memerlukan usaha pengendalian. Tanpa usaha pengendalian, kelompok hama ini akan mendatangkan kerugian ekonomi bagi petani. Biasanya pada suatu agroekosistem, hanya ada satu atau dua hama utama, selebihnya termasuk dalam kategori hama yang lain. Dalam penerapan PHT sasaran yang dituju adalah menurunkan populasi hama utama.

Hama kadangkala atau hama minor (occasional pest) sering juga disebut hama kedua. Kelompok ini merupakan jenis hama yang relatif kurang penting, karena kerusakan yang diakibatkan masih dapat ditoleransikan oleh tanaman. Kadang-kadang populasinya pada suatu saat meningkat melebihi aras toleransi ekonomik tanaman. Peningkatan populasi ini mungkin disebabkan karena gangguan pada proses pengendali alami, keadaan iklim, atau kesalahan pengelolaan oleh manusia. Kelompok hama ini sering kali peka terhadap perlakuan pengendalian yang ditujukan pada hama utama. Oleh karena itu kelompok hama ini perlu diawasi, agar tidak menimbulkan apa yang disebut ledakan populasi hama kedua.

Hama potensil merupakan sebagian besar jenis serangga herbivora yang saling berkompetisi dalam memperoleh makanan. Kelompok hama ini, tidak mendatangkan kerugian yang berarti dan tidak membahayakan dalam kondisi pengelolaan agroekosistem yang normal. Namun karena kedudukannya dalam rantai makanan,  populasi kelompok ini berpotensi meningkat, dan  menjadi  hama yang membahayakan. Hal ini sangat mungkin terjadi, terlebih akibat perubahan cara pengelolaan agroekosistem oleh manusia.

Hama migran merupakan hama yang tidak berasal i dari agroekosistem setempat. Kelompok hama ini datang dari luar, dan sifatnya  berpindah-pindah (migran). Banyak serangga belalang, ulat grayak dan bangsa burung memiliki sifat demikian. Kelompok hama migran kalau datang pada suatu tempat, dapat menimbulkan kerusakan yang berarti. Tetapi hanya dalam jangka waktu yang pendek, karena akan pindah ke daerah lain.

Kecuali empat kelompok tersebut, ada beberapa pakar yang menambah satu kelompok hama lagi yaitu hama sekunder atau hama sporadis. Kelompok hama ini dalam keadaan normal, selalu dapat dikendalikan oleh musuh alaminya, sehingga tidak membahayakan. Kelompok ini baru menjadi masalah bila populasi musuh alami berkurang,  karena  terbunuh oleh pestisida misalnya.

Satu jenis serangga dalam kondisi tempat dan waktu tertentu dapat berubah status, misal dari hama potensil  menjadi hama utama, atau dari hama utama kemudian menjadi hama minor.

Langkah 2

Mempelajari Komponen Saling Tindak dalam Ekosistem

 Komponen suatu ekosistem perlu ditelaah dan dipelajari. Terutama yang mempengaruhi dinamika perkembangan populasi hama-hama utama. Termasuk dalam langkah ini, ialah menginventarisir musuh-musuh alami, sekaligus mengetahui potensi mereka sebagai pengendali alami.

Interaksi antar berbagai komponen biotis dan abiotis, dinamika populasi hama dan musuh alami, studi fenologi tanaman dan hama, studi sebaran hama dan lain-lain, merupakan bahan yang sangat diperlukan untuk menetapkan strategi pengendalian hama yang tepat.

 Langkah 3

 Penetapan dan Pengembangan Ambang Ekonomi

 Ambang ekonomi atau ambang pengendalian sering juga diistilahkan sebagai ambang toleransi ekonomik. Ambang ini merupakan ketetapan tentang pengambilan keputusan, kapan harus dilaksanakan penggunaan pestisida. Apabila ternyata populasi atau kerusakan hama belum mencapai aras tersebut, penggunaan pestisida masih belum diperlukan.

Untuk menetapkan ambang ekonomi bukanlah pekerjaan yang gampang. Dibutuhkan banyak informasi, baik data biologi dan ekologi, serta ekonomi. Penetapan kerusakan hasil dalam hubungannya dengan populasi hama, merupakan bagian yang penting dalam pengembangan ambang ekonomi. Demikian juga analisis biaya dan manfaat pengendalian,  sangat perlu diketahui.

   Langkah 4

 Pengembangan Sistem Pengamatan dan Monitoring Hama

 Untuk mengetahui padat populasi hama pada suatu waktu dan tempat, yang berkaitan  terhadap ambang ekonomi hama tersebut, dibutuhkan program pengamatan atau monitoring hama secara rutin dan terorganisasi dengan baik. Metode pengambilan sampel secara benar perlu dikembangkan.  Agar data lapangan yang diperoleh dapat dipercaya secara statistik, dan cara pengumpulan data mudah dikerjakan.

Jaringan dan organisasi monitoring yang merupakan salah satu bagian organisasi PHT, perlu dikembangkan agar dapat menjamin ketepatan dan kecepatan arus informasi dari lapangan ke pihak pengambil keputusan pengendalian hama dan sebaliknya.

Langkah 5.

 Pengembangan Model Deskriptif dan Peramalan Hama

 Dengan mengetahui gejolak populasi hama dan hubungannya dengan komponen-komponen ekosistem lainnya, maka perlu dikembangkan model kuantitatif yang dinamis. Model yang dikembangkan diharapkan mampu menggambarkan gejolak populasi dan kerusakan yang ditimbulkan pada waktu yang akan datang. Sehingga, akan dapat diperkirakan dinamika populasi, sekaligus mempertimbangkan bagaimana penanganan agar tidak sampai terjadi ledakan populasi yang merugikan secara ekonomi.

  Langkah 6

 Pengembangan Srategi Pengelolaan Hama 

Strategi dasar PHT adalah menggunakan taktik pengendalian ganda dalam suatu kesatuan sistem yang terkordinasi. Strategi PHT mengusahakan agar populasi atau kerusakan yang ditimbulkan hama tetap berada di bawah aras toleransi manusia. Beberapa taktik dasar PHT antara lain : (1). memanfaatkan pengendalian hayati yang asli ditempat tersebut, (2). mengoptimalkan pengelolaan lingkungan melalui penerapan  kultur teknik yang baik, dan  (3). penggunaan pestisida secara selektif.

Srategi pengelolaan hama berdasarkan PHT, menempatkan pestisida sebagai alternatif terakhir. Pestisida digunakan, jika teknik pengendalian yang lain dianggap tidak mampu mengendalikan  serangan hama.

 Langkah 7

Penyuluhan Kepada Petani Agar Menerima dan Menerapkan PHT 

Petani sebagai pelaksana utama pengendalian hama, perlu menyadari dan mengerti tentang cara pendekatan PHT, termasuk bagaimana menerapkannya di lapangan. Pemahaman lama secara konvensional tentang “pemberantasan” hama, perlu diganti dengan pengertian “pengendalian” atau “pengelolaan” hama. Petani perlu diberikan kepercayaan dan kemampuan untuk dapat mengamati sendiri dan melaporkan keadaan hama pada pertanamannya.

 

 

 

 

Langkah 8

 Pengembangan Organisasi PHT

      Sistem PHT mengharuskan adanya suatu organisasi yang efisien dan efektif,  yang dapat bekerja secara cepat dan tepat dalam menanggapi setiap perubahan yang terjadi pada agroekosistem. Organisasi tersebut tersusun oleh komponen monitoring, pengambil keputusan, program tindakan, dan penyuluhan pada petani. Organisasi PHT merupakan suatu organisasi yang mampu menyelesaikan permasalahan hama secara mandiri, pada daerah atau unit kerja yang menjadi tanggungjawabnya..

 Penutup

 Pemerintah telah menetapkan PHT sebagai kebijakan dasar bagi setiap program perlindungan tanaman.  Dasar hukum penerapan dan pengembangan PHT di Indonesia ialah intrusksi Presiden nomor 3 Tahun 1986 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

 Dengan berdasarkan pada program pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, diharapkan program PHT dapat dikembangkan dan diterapkan oleh petani.

 Bacaan Acuan

 

Bottrel, D.G. 1979. Integrated Pest Management. Council of Environ. Quality. Washington D.C.

Kenmore, P.E. 1987. IPM Means the Best Mix. Rice IPM Newsletter. VII (7). IRRI. Manila. Philippines.

Oka, Ida Nyoman. 1995. Pengendalian Hama Terpadu dan Implementasinya di Indonesia. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Smith, R.F.1978. Distory and Complexity of Integrated Pest Management. In: Pest Control Strategis. S.H. Smith and D. Pimentel (Ed.). Acad. Press. New York.

Smith, R.F and J.L. Apple. 1978. Principles of Integrated Pest Control. IRRI Mimeograph.

Untung, K. 1984. Pengantar Analisis Ekonomi Pengendalian Hama Terpadu. Andi Offset. Yogyakarta.

Untung, K. 1993. Pengantar Pengelolaan Hama Terpadu. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.

Tinggalkan komentar